CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

17 Juni 2008

Maklumat al-Habib Muhammad Rizieq Syihab



SKB Ahmadiyah adalah SKB banci, karena:

1. SKB tersebut hanya SJB peringatan.
2. SKB tersebut multi tafsir sehingga mengambang dan tidak jelas, baik terkait jenis kegiatan maupun sanksinya.
3. SKB tersebut hanya tertuju kepada JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia), padahal GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia) sama sesatnya.
4. SKB tersebut hanya untuk golongan yang bernama JAI, artinya jika ke depan JAI berganti nama lain, maka tidak terkena SKB.
5. SKB tersebut justru menjadi legitimasi sekaligus legalisasi bagi eksistensi ahmadiyah, karena tidak ada larangan terhadap keberadaanya.
6. SKB tersebut justru dengan licik menjadikan ahmadiyah sebagai umat beragama yang harus dihormati dan tidak boleh diganggu, sebagaimana dipahami dari Diktum keempat SKB.
7. SKB tersebut justru secara terang-terangan mengancam umat Islam yang mengganggu ahmadiyah, sebagaimana tertera dalam Diktum kelima SKB.

Oleh karena itu:

Saya menyerukan kepada segenap umat Islam Indonesia untuk tetap bersatu dan terus berjuang menuntut Presiden RI agar segera mengeluarkan KEPPRES PEMBUBARAN AHMADIYAH yang isinya wajib mencakup:
1. Bubarkan institusi/organisasi ahmadiyah, baik JAI maupun GAI.
2. Larang ajaran ahmadiyah dan penyebarannya.
3. Sita semua barang cetakan, kaset, CD, VCD/DVD, audio, video, dan sarana misi ahmadiyah lainnya.
4. Tutup semua tempat kegiatan ahmadiyah.
5. Bina dan sadarkan warga ahmadiyah, dengan ketentuan sebelum mereka kembali kepada agama Islam yang benar, maka:
a. Mereka tidak boleh mengaku sebagai orang Islam.
b. Mereka tidak boleh menggunakan dua kalimat syahadat.
c. Mereka tidak boleh melakukan ibadah/ritual dengan cara Islam, seperti: shalat lima waktu, zakat, dan puasa Ramadhan.
d. Mereka tidak boleh menyentuh Mushhaf al-Qur’an.
e. Mereka haram menikah dengan orang Islam.
f. Mereka tidak boleh masuk ke Masjid.
g. Mereka dilarang ke Tanah Suci untuk ‘Umrah, Haji, maupun ziarah.
h. Dalam dokumen mereka, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, Paspor dan sebagainya, tidak boleh dicantumkan agama Islam.
i. Mereka tidak boleh memakai label, simbol, atribut atau lambang Islam yang mana pun.
Semua itu karena ahmadiyah sesat, murtad, dan kafir.
Demikian maklumat ini saya buat untuk menjaga kemurnian ajaran Islam yang dibawa Rasulullah SAW demi meraih ridho Allah SWT.

(Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

saya rasa pemerintah lemah dalam hal mengeluarkan keppres seperti itu.lha wong mengeluarkan SKB aja seperti itu..tapi kita tetap berusaha untuk..moga kita diberi kemudahan dalam menegakkan dienulloh ini..amin

Anonim mengatakan...

em... bunyi SKB'nya gimana,sih? gimana kalo ditampilin sekalian?..
Yang salah dari ahmadiyah di Indonesia itu, mereka masih ngaku2 kalo b'agama Islam,,, setauku,di negara2 lain, ahmadiyah tu berdiri sebagai agama sendiri di luar Islam.. masalah sesat ato ga',ya, tergantung penganutnya..jadi yang perlu dibasmi,,ya itu,pake ngaku2 Islam sih!